ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN INVESTIGATOR TELUSUR TINDAK PIDANA
KORUPSI DAN PERLINDUNGAN HAK RAKYAT INDONESIA
(INTEL TIPIKOR – PHRI)
Menimbang :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
- Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
Mengingat :
- Surat Keputusan DPN No. 004/DPN-INTIP-PHRI/V/2018 tentang pembentukan Tim Perumus AD, ART, Kode Ethik dan Peraturan Organisasi yang terdiri dari lintas unsur DPN dan dipimpin oleh SEKJEN DPN INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Akta Pendirian Perkumpulan dengan Registrasi Akta Pendirian No. 076/SK.PER/NOT/II/2018;
- Badang Hukum Perkumpulan: Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU – 0001300.AH.01.07 TAHUN 2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- Anggaran Dasar Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI );
- Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani;
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia dimerdekakan atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan hasil perjuangan bersama seluruh anak Bangsa. Dibentuk sebagai Negara hukum demokratis yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.
Oleh sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan atas dasar kebhinekaan dengan Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa yang telah diterima dan diakui menjadi landasan hidup bernegara yang mengikat seluruh komponen Bangsa Indonesia.
Bentuk kehadiran dan penyelenggaraan Negara haruslah dilaksanakan menurut amanat konstitusi yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Guna mewujudkan kedaulatan Rakyat, dibutuhkan partisipasi aktif rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menentukan, mengawal dan menggerakkan pembangunan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur serta keterpanggilan sebagai anak bangsa maka dibentuklah Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) sebagai wadah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia guna mengawasi penyelenggaraan negara menuju pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro pembangunan dan pro kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi.
Berdasarkan legalitas pendirian, Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) melakukan investigas dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.
Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) merupakan mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan tugas pemerintah dan wadah yang menjembatani masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia yang disingkat “INTEL TIPIKOR – PHRI” untuk selanjutnya disebut “Perkumpulan”.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Perkumpulan ini berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Selatan serta membuka cabang dan kegiatan di seluruh Indonesia dan cabang luar negeri.
Pasal 3
Jangka Waktu Didirikan
Perkumpulan ini didirikan di Jakarta pada tanggal, 30 Januari 2018 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sifat
- Perkumpulan berlandaskan jiwa nasionalisme dalam bingkai NKRI;
- Perkumpulan ini adalah rumah aspirasi bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendapatkan haknya;
- Perkumpulan didasarkan atas kebangsaan, nasionalisme demi menjaga keutuhan NKRI;
- Perkumpulan didirikan atas persamaan persepsi dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial maupun organisasi politik;
- Berkumpulan adalah mitra kristis, dan konstruktif pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan pro kedaulatan rakyat;
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Azas
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945
Pasal 6
Tujuan Dan Fungsi
- Melindungi hak Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI menurut UUD 1945;
- Menjadi penyeimbang (Checks and Balances) dalam mewujudkan penyelenggaraan bernegara yang efektif dan pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro-pembangunan dan pro-kedaulatan rakyat;
- Melakukan pengawasan dan investigasi tindak pelanggaran dalam penyelenggraan Negara;
- Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi terwujudnya kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membantu usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yang merata materiil dan spiritual;
- Perkumpulan dalam kegiatannya berfungsi sebagai alat pelindung, pemersatu dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perkumpulan (khususnya) dan masyarakat pada umumnya;
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
Bentuk Kegiatan
Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat melakukan kegiatan‐kegiatan sebagai berikut:
- Bidang Pengawasan Dan Pemantauan;
- Bidang Hukum Dan HAM;
- Bidang Sosial Dan Kemanusia;
- Bidang Publikasi;
- Bidang Kemasyarakatan;
Pasal 8
Bidang Pengawasan Dan Pemantauan
Kegiatan Dalam Bidang Pengawasan dan Pemantauan meliputi :
- Pengawasan Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pelayanan publik;
- Pengawasan Management pemerintahan dan tata pememerintahan (Pembuatan rencana kerja pemerintah dan implementasi kerja pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota);
- Pengawasan kinerja aparatur negara dan aparatur penegak hukum;
- Pengawasan penggunaan dan pemanfaatan keuangan Negara APBN dan APBD;
- Pengawasan lingkungan hidup;
Pasal 9
Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia
Kegiatan Dalam Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi :
- Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia;
- Perlindungan dan pembelaan hak Anak dan hak perempuan;
- Perlindungan dan pembelaan hak konsumen;
- Perlindungan dan pembelaan hak rakyat, hak masyarakat adat dan masyarakat tradisional;
- Pemantauan dan investigasi tindak pidana korupsi, tindak pidana berat, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum;
- Pemantauan proses legislasi, pembuatan undang-undang dan pembuatan turunan undang-undang (PERPU, PERPRES, PP, PERMEN, PERDA, PERGUB dan PERBUB);
- Pemantauan penyelenggaraan proses peradilan dan penyelenggaraan peradilan disemua tingkatan peradilan;
- Perlindungan saksi dan korban;
- Perlindungan lingkungan hidup;
- Seminar/DIKLAT pemberantasan dan pencegahan korupsi;
- Seminar/DIKLAT masyarakat sadar hukum;
- Seminar/DIKLAT keahlian investigasi dan intelijen;
- Diklat paralegal dan pendamping hukum;
- Sosialisasi undang-undang;
- Pembentukan lembaga bantuan hukum dan konsultasi hukum;
Pasal 10
Bidang Sosial Dan Kemanusiaan
Kegiatan Dalam Bidang Sosial Dan Kemanusiaan meliputi :
- Penanggulangan bencana;
- Donasi/sumbangan sosial;
- Pengobatan gratis;
- Rehabilitasi saksi korban;
- Rehabilitasi sosial;
- Beasiswa pendidikan;
Pasal 11
Publikasi/Media
Kegiatan Dalam Bidang Publikasi/Media meliputi :
- Penerbitan Koran atau surat kabar, tabloid, majalah, jurnal ilmiah, buku dll;
- Media Online;
- Program siaran radio dan televisi;
- Survey, Penelitian dan pengembangan
Pasal 12
Bidang Kemasyarakatan
Kegiatan Dalam Bidang Kemasyarakatan meliputi :
- Seminar/DIKLAT Kewirausahaan masyarakat;
- DIKLAT dan pengembangan kesejahteraan masyarakat;
- Pembentukan koperasi dan kelompok usaha masyarakat;
- Pembentukan rumah aspirasi masyarakat;
- Pengembangan komoditi lokal daerah;
- Kerja bakti;
- Siskamling;