ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN INTEL TIPIKOR – PHRI
Menimbang :
- Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat :
- Surat Keputusan DPN No. 004/DPN/IN.TIP-PHRI/V/2018 tentang pembentukan Tim Perumus AD, ART, Kode Ethik dan peraturan Organisasi yang terdiri dari lintas unsur DPN dan dipimpin oleh SEKJEN DPN INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Anggara Dasar Perkumpulan INTEL TIPIKOR PHRI bab IV pasal 19 ayat 2; bab VI pasal 21 ayat 2; bab VII pasal 22;
- Akta Pendirian Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR-PHRI) No.10 tertanggal 30 Januari 2018 dengan Registrasi Akta Pendirian No. 076/SK.PER/NOT/II/2018;
- Badang Hukum Perkumpulan: Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU – 0001300.AH.01.07 TAHUN 2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI);
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani;
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Anggota
Keanggotaan Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang cinta NKRI dan mau berbakti untuk Nusa dan Bangsa serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan;
Pasal 2
Syarat Anggota
- Setiap anggota Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI harus berjiwa nasionalis, mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara;
- Setiap anggota Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI harus beriman taqwa, berintegritas, memiliki jiwa sosial, inovatif dan kreatif, beretos kerja tinggi serta komitmen dan berdedikasi untuk Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Anggota yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai identitas keanggotaan;
- Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI disemua tingkatan kepengurusan masing-masing;
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota
- Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan dan ditandatangani oleh Kesekjenan Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI berdasarkan atas Rekomendasi keanggotaan dari Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Provinsi dan atau Dewan Pimpinan Kabupaten Kota.
- Kartu Tanda anggota terdiri dari :
- Emblem (KTA dompet);
- kartu Tanda Anggota biasa (KTA biasa);
- Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan memakai barcode Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI dan sandi keanggotaan yang yang disusun oleh Dewan Pimpinan Nasional melalui kesekjenan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah tanda pengenal dan identitas keanggotaan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI yang secara resmi dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Melalui Kesekjenan;
Pasal 4
Syarat Penggunaan Kartu Tanda Anggota
- Pemakaian emblem (KTA Dompet) adalah anggota yang menduduki posisi pengurus inti (Ketua, sekretaris, bendahara, Dewan-Dewan, ketua-ketua bidang dan atau yang setingkat dengan ketua bidang) disemua tingkatan kepengurusan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI, dan atau manggota yang dianggap pantas dan bertanggung jawab menurut aturan Perkumpulan;
- Pemakaian Kartu Tanda Anggota biasa (KTA biasa) adalah untuk seluruh anggota perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI yang telah secara sah terdaftar dan mendapatkan nomor registrasi dari perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI serta diterbitkan oleh Kesekjenan dalam website perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Setiap orang yang memakai KTA baik atas keinginan sendiri dan atau atas suruhan orang dengan cara tidak sah (tidak legal) akan di kenakan sanksi dan dituntut secara hukum;
Pasal 5
Nomor Induk Anggota
Nomor Induk anggota (NIK) dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) melalui kesekjenan dan diterbitkan dalam website Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
Pasal 6
Gugurnya Keanggotaan
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Masa berlaku KTA tidak diperpanjang;
- Dipecat / Diberhentikan;
Pasal 7
Pemberhentian
- Apabila anggota melanggar AD dan ART, melakukan tindak pidana, melanggar peraturan perundang-undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum tetap dan melanggar peraturan organisasi serta memiliki keputusan sanksi tetap dari Dewan Kode Etik disemua tingkatan kepengurusan, anggota tersebut dapat diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Nasional melalui Kesekjenan atas rekomendasi Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Provinsi dan atau Dewan Pimpinan Kabupaten Kota;
- Untuk kesalahan/pelanggaran ringan didahului dengan Surat Peringatan 1 (satu) sampai 3 (tiga). Untuk kesalahan/pelanggaran berat, maka langsung diberhentikan;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
- Mengikuti kegiatan Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI disemua tingkatan kepengurusan;
- Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat;
- Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus;
- Mendapatkan hak advokasi dan pembelaan hukum;
- Mendapat imbalan berupa uang atas kerja dan pengabdian pada perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI yang jumlahnya disesuaikan dengan aturan dan kebijakan Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
Pasal 9
Kewajiban Anggota
- Wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI maupun pemerintah;
- Wajib mengikuti pembekalan anggota dan DIKLAT;
- Wajib membayar Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota;
- Wajib menghadiri Undangan Rapat;
- Menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan;
- Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan keterampilan dibidangnya hukum, intelijen, investigari, administrasi kasus dan pengetahuan umum lainnya yang bermanfaat untuk perkumpulan;
- Mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI di semua tingkatan;
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Nasional
- Dewan Pengawas Perkumpulan pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional paling sedikit 3 orang anggota yang terdiri dari para pakar yang ahli dibidangnya;
- Dewan Pimpinan Nasional bersifat kolektif. Dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Nasional;
- Dewan Kode Etik Nasional paling sedikit 3 Orang anggota perkumpulan yang faham hukum dan tata aturan pemberian sanksi
- Susunan Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut:
- Dewan Perkumpulan
- Dewan Pendiri;
- Dewan Pembina;
- Dewan Pengawas;
- Dewan Kehormatan;
- Dewan Penasehat;
- Dewan Kode Ethik;
- Dewan Pakar;
- Pimpinan Nasional
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua I Bidang Organisasi;
- Wakil Ketua II Bidang Program Kerja;
- Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
- Wakil Sekeretaris Jenderal (WASEKJEN);
- Bendahara Umum (BENDUM);
- Wakil Bendahara Umum (WABENDUM);
- Ketua Bidang
- Bidang Pengawasan Ideologi, Politik, Pelayanan Publik Dan Penyelenggraan Negara;
- Bidang Pengawasan Proses Legislasi, Proses Peradilan, Kinerja Aparatur Negara Dan Kinerja Aparatur Penegak Hukum;
- Bidang Pengawasan Dan Perlindungan Ham,
Hak Anak / Perempuan, Hak Masyarakat Adat, Hak Masyarakat Tadisional, Hak Konsumen Dan Lingkungan Hidup;
- Bidang Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Berat;
- Bidang Pengawasan Pengawasan Penggunaan
Keuangan Negara (APBN, APBD, DAK, DAU, HIBAH);
- Bidang Proses legislasi, pembuatan undang-undang, pemantauan proses peradilan dan penyelenggaraan peradilan;
- Bidang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah,
Pengembangan Komoditi Lokal, Pengembangan Ekonomi
Dan Kesejahteraan Rakyat;
- Bidang Pengembangan Organisasi, Kaderisasi Dan
Pengembangan Anggota;
- Direktur Setingkat Ketua Bidang
- Direktur Humas, Media Dan Publikasi;
- Direktur DIKLAT Pengembangan SDM;
- Direktur Investigasi, Intelijen Dan Administrasi Kasus;
- Direktur Rehabilitasi Sosial Dan Rehabilitasi Saksi Korban;
- Diretur Kantor Hukum Dan Advokasi;
- Direktur Rumah Aspirasi, Restorasi Dan Pengembangan Demokrasi;
- Satuan Tugas Khusus
- SATGAS Anti Korupsi Dan Penanggulangan PUNGLI;
- SATGAS Perlindungan Hak Rakyat Indonesia;
Pasal 11
Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)
- Dewan Pembina/Pengawas Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) paling sedikit 3 orang anggota Perkumpulan yang terdiri dari para pakar yang ahli dibidangnya;
- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) bersifat kolektif. Dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Provinsi (SEKPRO);
- Dewan Kode Etik Provinsi paling sedikit 3 Orang anggota perkumpulan yang faham hukum dan tata aturan pemberian sanksi;
- Susunan Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
- Pembina/Penasehat;
- Dewan Kode Etik;
- Ketua;
- Wakil Ketua I Bidang Organisasi;
- Wakil Ketua II Bidang Program Kerja;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang-Bidang;
- Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi dan anggota di daerah masing-masing;
Pasal 12
Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Kabupaten Kota (DPK)
- Dewan Pembina/Pengawas Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) paling sedikit 3 orang anggota Perkumpulan yang terdiri dari para pakar yang ahli dibidangnya;
- Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) bersifat kolektif. Dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengurus Daerah (SEKAB);
- Dewan Kode Etik Kabupaten/Kota (DPK) paling sedikit 2 Orang anggota perkumpulan yang faham hukum dan tata aturan pemberian sanksi;
- Susunan Dewan Pimpinan Kabupaten adalah sebagai berikut :
- Pembina/Penasehat;
- Dewan Kode etik;
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang-Bidang;
- Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi dan anggota di daerah masing-masing;
Pasal 13
Susunan Pimpinan Kecamatan
- Penasehat/Pengawas perkumpulan kecamatan paling sedikit 1 orang anggota Perkumpulan yang ahli dibidangnya;
- Susunan Pengurus kecamatan adalah sebagai berikut :
- Penasehat/Pengawas;
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Anggota;
- Bidang-bidang;
- Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah masing-masing;
Pasal 14
Kriteria Pengurus Di Semua Tingkatan
- Kriteria Umum Pengurus :
- Merupakan angggota perkumpulan aktif sekurang-kurangnya 5 tahun;
- Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya;
- Bersedia menjadi Pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
- Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya;
- Kriteria Ketua Umum :
- Berwawasan Nasional dan cinta NKRI;
- Memiliki kapasitas secara intelektual, bertanggung jawab dan berkepribadian baik;
- Memiliki visi yang tajam dan terukur mengenai pengembangan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI kedepan;
- Tidak sedang terlibat tindak pidana apapun;
- Pernah menjabat sebagai Ketua bidang atau ketua DPP sekurang-kurangnya 1 periode;
- Bersedia untuk berdomisili di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya;
- Tidak menjadi Pengurus di organisasi sejenisnya;
- Kriteria Dewan Pendiri
- Dewan Pendiri adalah Inisiator pendirian perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI yang ikut menandatangani akta pendirian dan menyetorkan kekayaan awal Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Jika diperlukan, atas usulan semua dewan pendiri, maka dapat diangkat dewan pendiri dan ditetapkan berdasarkan keputusan MUNAS perkumpulan Memiliki visi yang tajam dan terukur mengenai pengembangan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI kedepan;
- Kriteria Dewan Pengawas
- Berwawasan Nasional;
- Memiliki pemahaman organisasi mumpuni;
- Memenuhi Persyaratan keahlian individu dibidang management dan tata kelola organisasi;
- Memiliki pemahaman tentang hukum;
- Memiliki pemahaman tentang auditing
- Kriteria Dewan Kehormatan
- Memiliki wawasan Kebangsaan;
- Merupakan tokoh pada tingkat Nasional;
- Dapat berupa Tokoh Masyarakat, Pensiunan; PNS,purnawirawan TNI/POLRI, Pengusah, akademisi dll;
- Kriteria Dewan Kode Etik
- Memiliki wawasan kebangsaan;
- Memiliki pehaman tentang hukum;
- Memahami tata cara peradilan dan penentuan sangksi;
- Kriteria Dewan Pakar
- Memiliki wawasan Kebangsaan;
- Memiliki pemahaman tentang TUPOKSI INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Dapat berupa Tokoh Masyarakat, Pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan PNSPengusah, akademisi dll;
- Kriteria Ketua di DPP :
- Berwawasan nasional;
- memiliki kapasitas secara intelektual, bertanggung jawab dan berkepribadian baik;
- Memiliki visi yang tajam dan terukur mengenai pengembangan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI kedepan;
- Tidak sedang terlibat tindak pidana apapun;
- Pernah menjabat sebagai Ketua bidang atau ketua DPK sekurang-kurangnya 1 periode;
- Tidak menjadi Pengurus di organisasi sejenisnya;
- Berdomisili tetap di Wilayahnya masing-masing;
- Bersedia hadir pada rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat;
- Kriteria Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota(DPK) :
- Berwawasan Nasional;
- memiliki kapasitas secara intelektual, bertanggung jawab dan berkepribadian baik;
- Memiliki visi yang tajam dan terukur mengenai pengembangan perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI kedepan;
- Tidak sedang terlibat tindak pidana apapun;
- Pernah menjabat sebagai Ketua bidang atau Pimpinan Kecamatan sekurang-kurangnya 1 periode;
- Tidak menjadi Pengurus di organisasi sejenisnya;
- Bersedia hadir pada rapat-rapat Dewan Pengurus Provinsi dan Dewan Pengurus Pusat;
- Berdomisili tetap di Wilayahnya masing-masing;
Pasal 15
Tugas Dan Wewenang Pengurus
- Pengurus disemua tingkatan kepengurusan memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI sehari-hari;
- Pengurus disemua tingkatan berkewajiban melaksanakan semua program perkumpulan yang telah diputuskan dan ditetapkan sebagai program kerja perkumpulan;
- Pengurus disemua tingkatan berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pimpinan Kecamatan langsung membina anggota;
Pasal 16
Tanggung Jawab Pengurus
- Dewan Pimpinan Nasional, bertanggung jawab kepada MUNAS;
- Dewan Pimpinan Provinsi bertanggung jawab kepada MUSPRO;
- Dewan Pimpinan Kabupaten/Koya, bertanggung jawab kepada MUSKAB;