Semangat pendirian Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) adalah terpenuhinya hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menurut konstitusi. Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI diharapkan mampu menjadi mitra kritis dan objektif pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro rakyat dan pro pembangunan yang berkeadilan.
Berdasarkan legalitas pendirian Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI, kegiatan Perkumpulan meliputi; investigasi, pengawasan dan advokasi guna mewujudkan keseimbangan (chek ang balances) pelaksanaan tugas penyelenggara Negara demi tercapainya pelayanan publik yang prima.
Tujuan pendirian Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI adalah mewujudkan peran aktif masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pembangunan bangsa. Membela dan melindungi hak rakyat sebagai perwujudan Negara hukum demokrasi dan menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Negara dan penyelenggaran pemerintahan.
Peran masyarakat dalam pembangunan sangat dibutuhkan sebab masyarakat adalah subyek dan sekaligus obyek dari pembangunan bangsa. Selain alasan tersebut, konstitusi juga menyatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat dan pelaksanaan kedaulatan itu di implementasikan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dibutuhkan pengawasan secara langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaualatan tertinggi. Wujud pengawasan melalui peran serta masyarakat dalam memantau pelaksaan pembangunan nasional sehingga tetap fokus pada tujuan yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Satuan Khusus Investigasi , Intelijen Dan Administrasi Kasus (SKP Intelijen Investigasi) yang yang diberi nama TIM INTELIJEN INVESTIGASI berfungsi sebagai satuan khusus bagi Perkumpulan Intel Tipikor PHRI dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengawasan. Berikut adalah anggotaTin Intelijen Investigasi: