Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Raykat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI dibentuk sebagai wadah bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menurut Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Dibentuk atas kesamaan persepsi dari seluruh pendiri bahwa mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual hanya dapat terjadi jika kita semua mampu mewujudkan pemerintahan dan penyelenggara Negara yang bersih, berwibawa, pro rakyat, pro pembangunan, pro keadilan dan pro pemerataan.
Kami hadir sebagai mitra bagi seluruh warga bangsa… mari bersama kita wujudkan… Indonesia adil, Indonesia makmur, Indonesia sejahtera dan Indonesia Jaya.