INTEL TIPIKOR – PHRI
HADIR UNTUK MEMBELA HAK RAKYAT INDONESIA
Oleh Natanel Domu Tipa
Sekjen DPN
Bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia dimerdekakan atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan hasil perjuangan bersama seluruh anak Bangsa. Dibentuk sebagai Negara hukum demokratis yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan atas dasar kebhinekaan dengan Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa yang telah diterima dan diakui menjadi landasan hidup bernegara yang mengikat seluruh komponen Bangsa Indonesia.
Bentuk kehadiran dan penyelenggaraan Negara haruslah dilaksanakan menurut amanat konstitusi yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Guna mewujudkan kedaulatan Rakyat, dibutuhkan partisipasi aktif rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menentukan, mengawal dan menggerakkan pembangunan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur serta keterpanggilan sebagai anak bangsa maka dibentuklah Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) sebagai wadah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia guna mengawasi penyelenggaraan negara menuju pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro pembangunan dan pro kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi.
Berdasarkan legalitas pendirian, Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) melakukan investigas dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.
Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) adalah rumah aspirasi tempat rakyat menyatakan keinginan, apa yang dimauhi bahkan tempat berkeluh kesah dan menyatakan pendapat.
Sebagai rumah aspirasi, INTEL TIPIKOR – PHRI siap menyampaikan dan menjembatani keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI kepada pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan penerima mandat rakyat.
Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) merupakan mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan tugas pemerintah agar berjalan sesuai rel konstitusi yang telah disepakati sebagai satu-satunya acuan penyelenggaraan bernegara.