Menanggapi berita yang dipublikasikan oleh media online duta.co yang diterbitkan pada tanggal 09 September 2019 dengan judul berita ” Libatkan Oknum PNS, Satpol PP Bongkar Rekrutmen Abal-Abal Di Mrican”. Yang mana dalam berita tersebut menyudutkan Perkumpulan INTEL TIPIKOR -PHRI, maka dengan ini kami melakukan klarisikasi bahwa berita tersebut tidak berdasar.
Sehubungan dengan penangkapan Saudara SUPAMA JADI SANTOSO tersangka penipuan rekruiment pegawai negeri sipil dan anggota polisi khusus tipikor seperti yang ramai diberitakan di media wilayah Jawa Timur ( duta.co edisi tanggal 09 September 2019) dimana dalam pemberitaan tersebut menyebutkan “ Markas komando pusat ini beralamat di Jl. Bukit Duri Barat No.234 Manggarai Jakarta selatan, yang hampir sama dengan alamat Perkumpulan Intel tipikor – PHRI, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
SUPAMA JADI SANTOSO memang pernah terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI dengan No. Anggota: 043 .300118.051276. Namun yang bersangkutan telah diberhentikan dengan SK Pencabutan keanggotaan No. 013/SK-P/INTIP-PHRI/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019, dan SK pencabutan anggota tersebut telah dikirimkan kealamat sesuai dengan KTP yang bersangkutan,
Adapun alasan pencabutan keanggotaan karena yang bersangkutan telah melanggar AD/ART/Kode Etik Dan Peraturan Organisasi, dengan bentuk pelanggaran sebagai berikut:
- Yang bersangkutan selain terdaftar sebagai anggota INTEL TIPIKOR – PHRI juga terdaftar sebagai anggota Mabes PKRI Cadsena. Sebagai mana ketentuan yang terdapat dalam AD/ART/Kode Etik dan PO Perkumpulan, melarang keanggotaan ganda dalam 1 organisasi serumpun.
- Berdasarkan pengaduan bahwa yang bersangkutan telah melakukan rekruitmen anggota padahal dalam surat tugas tidak diperintahkan untuk merekrut anggota.
- Tidak memberikan laporan kegiatan sebagaimana diwajibkan kepada seluruh anggota
- Ketika yang bersangkutan diminta untuk melakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak pernah melakukan klarifikasi ke pihak DPN Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI
Berikut kami lampirkan SK pencabutan keanggotaan dan screenshoot Pengaduan masyarakat dan percakapan WA dengan Totop Troitu, ST salah satu rekan saudara Supama Jadi Santoso:
Berikut Kami Juga Lampirkan Screen Shoot Pengaduan Masyarakat
Permohonan Klarifikasi Melalui Saudara Totop
