KODE ETIK
PERKUMPULAN INVESTIGATOR TELUSUR TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERLINDUNGAN HAK RAKYAT INDONESIA (INTEL TIPIKOR – PHRI)
Menimbang
- Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Mengingat
- Surat Keputusan DPN No. 004/DPN-INTIP-PHRI/V/2018 tentang pembentukan Tim Perumus AD, ART, Kode Etik dan Peraturan Organisasi yang terdiri dari lintas unsur DPN dan dipimpin oleh SEKJEN DPN INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Akta Pendirian Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI dengan Registrasi Akta Pendirian No. 076/SK.PER/NOT/II/2018;
- Badang Hukum Perkumpulan: Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU – 0001300.AH.01.07 TAHUN 2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- Kode Etik Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI );
- Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :
- Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) adalah Perkumpulan yang bergerak dalam bidang investigasi, pengawasan, pengembangan dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia, berdiri semenjak tanggal 30 Januari 2018 dengan Registrasi Akta Pendirian No. 076/SK.PER/NOT/II/2018, diakui sebagai Badan Hukum: Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU – 0001300.AH.01.07 TAHUN 2018;
- Kode Etik Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Perkumpulan dan atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan;
- Disiplin Organisasi adalah kepatuhan anggota Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur dan ditetapkan oleh Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Pengurus Dewan Pimpinan Nasional adalah Pengurus Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI, pada tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, baik di luar maupun di muka Pengadilan;
- Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu;
- Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/kota adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Kabupaten atau kota;
- Pengurus Kecamatan adalah pengurus perkumpulan pada tingkat Kecamatan;
- Dewan Pendiri adalah inisiator dan pendiri perkumpulan pada tingkat nasional;
- Dewan Kehormatan DPN adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta;
- Dewan Pembina DPN adalah Dewan Pembina pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta;
- Dewan Penasehat DPN adalah Dewan Penasehat pusat pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta.
- Dewan Pengawas DPN adalah Dewan Pengawas pusat pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta;
- Dewan Kode Etik DPN adalah Dewan Kode Etik pusat pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta;
- Dewan Pakar DPN adalah Dewan Pakar pusat pada tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Provinsi adalah Dewan Pimpinan Perkumpulan pada tingkat Provinsi yang berkedudukan di ibu kota Provinsi;
- Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Perkumpulan pada tingkat Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota;
- Pimpinan Kecamatan adalah Pimpinan Perkumpulan yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan;
- Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun Pengurus, dalam rangka menjaga dan memelihara citra wibawa perkumpulan, menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat perkumpulan;
- Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun Pengurus perkumpulan, yang dapat menurunkan citra serta wibawa ataupun keluhuran harkat dan martabat Perkumpulan;
- Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan sifat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun Pengurus Perkumpulan, dalam rangka menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi;
- Peringatan, Pembubaran, pembekuan dan pemberhentian adalah pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh dan berdasarkan putusan Dewan Kode Etik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti untuk dijalankan;
- Klien/mitra adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang berkonsultasi dalam rangka pengawasan, advokasi, perlindungan dan lain-lainnya;
BAB II
RUANG LINGKUP KODE ETIK
Pasal 2
Sifat Kode Etik
Kode Etik ini berlaku dan bersifat mengikat bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun pengurus perkumpulan baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari;
BAB III
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Pasal 3
Kewajiban
Setiap anggota dan pengurus Perkumpulan pada semua tingkatan wajib :
- Memiliki akhlak, moral serta kepribadian yang baik;
- Menghindarkan diri dari perbuatan amoral yang melawan hukum dan merugikan orang lain, terutama merugikan bangsa dan Negara;
- Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk mulia yang memiliki persamaan derajat, persamaan hak, persamaan kewajiban dan persamaan kedudukan dimata hukum;
- Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
- Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan Peraturan Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum, kemampuan intelijen atau investigasi;
- Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
- Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan;
- Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
- Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan;
- Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi;
- Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan atau status sosialnya;
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam :
- UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat;
- PERPU Nomor 2 Tahun 2017;
- Anggaran Dasar;
- Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
- Kode etik Perkumpulan;