Semangat pendirian Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor-PHRI) adalah terpenuhinya hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menurut konstitusi. Perkumpulan Intel Tipikor-PHRI diharapkan mampu menjadi mitra kritis dan objektif pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro rakyat dan pro pembangunan yang berkeadilan
Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor-PHRI) merupakan mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan tugas pemerintah dan wadah yang menjembatani masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI.
Berdasarkan legalitas pendirian, Perkumpulan Intel Tipikor-PHRI melakukan investigas dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan. Berikut adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Intel Tipikor-PHRI :