PERATURAN ORGANISASI (PO)
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERKUMPULAN INVESTIGATOR TELUSUR TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERLINDUNGAN HAK RAKYAT INDONESIA No : 001 / PO-DPN/INTEL TIPIKOR.PHRI/VIII/2018
TENTANG
PERATURAN ORGANISASI
PERKUMPULAN INTEL TIPIKOR – PHRI
Menimbang :
- Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI harus dijabarkan secara rinci mengenai Petunjuk Pelaksana Teknis dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan;
Mengingat :
- Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI Bab XII PENUTUP pasal 54 berbunyi: hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi;
Menetapkan:
- Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI tentang Peraturan Organisasi Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
- Arti “INTEL TIPIKOR – PHRI” adalah Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia, sebuah organisasi berbadan hukum berbentuk perkumpulan yang didirikan dengan tujuan sebagai wadah investigasi, pengawasan dan perlindungan hak rakyat Indonesia, demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawah menuju pelayanan publik yang prima, pro pembangunan berkeadilan dan pro kedaulatan rakyat;
- Dalam pelaksanaan tugas, setiap anggota Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI selalu mengedepankan Etika profesi, integritas, sikap moral yang terpuji dan cinta NKRI;
- Dalam pelaksanaan tugasnya setiap anggota perkumpulan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasiona INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INTEL TIPIKOR – PHRI adalah perangkat organisasi di tingkat nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) INTEL TIPIKOR – PHRI adalah perangkat organisasi di tingkat provinsi yang berkedudukan di Ibu Kota provinsi.
- Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) INTEL TIPIKOR – PHRI adalah perangkat organisasi di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota;
- Pimpinan Kecamatan (PK) INTEL TIPIKOR – PHRI adalah perangkat organisasi di tingkat Kecamatan yang berkedudukan di kecamatan
BAB II
PENGURUS PERKUMPULAN
Pasal 2
Jumlah Pengurus Dewan Pimpinan
- Jumlah Pengurus Dewan Pimpinan Nasional INTEL TIPIKOR – PHRI minimal 30 orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan;
- Jumlah Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi INTEL TIPIKOR – PHRI minimal 20 orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
- Jumlah Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota INTEL TIPIKOR – PHRI minimal 10 orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
- Jumlah Pimpinan Kecamatan INTEL TIPIKOR – PHRI minimal 5 orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 3
Masa Jabatan Kepengurusan
- Masa jabatan kepengurusan dalam semua tingkatan kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali dalam periode kepengurusan berikutnya;
- Masa jabatan untuk dipilih kembali bagi seorang pejabat perkumpulan dalam kepenggurusan perkumpulan paling banyak 3 (tiga) periode. Untuk selanjutnya tidak diperkenan untuk mencalonkan diri;
Pasal 4
Syarat-Syarat Calon Ketua Dewan Pimpinan Nasional
- WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Memiliki Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI yang masih berlaku;
- Memiliki pengetahuan yang luas dalam dalam kepemimpinan dan management organisasi;
- Memiliki visi kedepan dalam hal pengembangan organisasi
- Memiliki kepedulian dan berdedikasi tinggi terhadap Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI;
- Pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP);
- Aktif sebagai anggota Perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI minimal 5 (lima ) tahun ketika mencalonkan diri atau di calonkan;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter pemerintah
- Dipandang mampu dan cakap dalam memimpin perkumpulan INTEL TIPIKOR – PHRI;
- Tidak pernah terpidana;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dokter pemerintah;
- Tidak sedang menjadi pengurus pada organisasi sejenis;
Pasal 5
Tata Cara Pengajuan
Calon Ketua Dewan Pimpinan Nasinal
- Dewan Pendiri berhak dan Dapat mengajukan 1 orang calon ketua umum;
- Pengurus DPN berhak dan dapat mengajukan 1 calon baik dari pengurus DPN maupun dari pengurus DPP;
- Setiap DPP berhak mengajukan 1 (satu) calon ketua baik dari anggotanya sendiri maupun dari anggota DPP lain kepada Dewan Pimpinan Sidang pada saat pelaksanaan Munas;
- Pimpinan Sidang akan melakukan verifikasi sesuai dengan pasal 4 dan memutuskan bakal calon yang memenuhi persyaratan;
- Setelah berkonsultasi dengan dewan pendiri, Keputusan Pimpinan Sidang sehubungan dengan calon ketua umum yang lolos verivikasi bersifat mutlak dan mengikat;
Pasal 6
Tata cara pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Nasional
- Dalam proses pemilihan DPP dan masing-masing DPK memiliki 1 ( satu ) hak suara dalam MUNAS;
- Calon yang terpilih setelah diverifikasi oleh Dewan Pimpinan Sidang dipilih oleh delegasi;
- Sebelum pemilihan, calon harus menyampaikan visi dan misi organisasi dan dapat diadakan adu argumentasi para calon tentang program yang dipandu moderator;
- Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak mencapai hasil, maka di lakukan pemilihan melalui pemunggutan suara atau voting;
- Voting dilakukan secara terbuka;
- Hasil pemunggutan suara yang berhak ke final adalah suara terbanyak pertama dan kedua;
- Apabila dalam pemungutan suara di final jumlah suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara putaran kedua untuk 2 (dua) calon yang suaranya berimbang tersebut;
- Apabila dalam pemunggutan suara putaran kedua perolehan suara tetap sama, maka Dewan Pimpinan Sidang dapat mengambil kebijakan disetujui oleh peserta sidang;
- Calon Ketua Dewan Pimpinan Nasional yang memperoleh suara terbanyak berhak menjadi Ketua, yang selanjutnya disebut Ketua Umum terpilih;
Pasal 7
Tata Cara Pembentukan
Pengurus Dewan Pimpinan Nasional
- Ketua Umum mempunyai hak prerogatif untuk memilih Pengurus DPN;
- Ketua Umum dapat membentuk Badan Formatur;
- Ketua Umum/Badan Formatur menyusun pengurus DPP paling lambat 2 (dua) minggu setelah MUNAS;
- Pengurus yang telah dipilih oleh ketua umum dan atau badan formatur dikonsltasikan kepada dewan pendiri untuk mendapatkan masukan;