PROGRAM KERJA PERKUMPULAN
INTEL TIPIKOR – PHRI

PENDAHULUAN

Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR  – PHRI)  merupakan sebuah lembaga yang lahir dari panggilan jiwa para pendiri untuk berpartisipasi dalam membela hak rakyat sebagai pemegang kedaualatan tertinggi di NKRI.

Selain Alasan diatas, Lembaga ini juga dihadirkan sebagai mitra kritris dan konstruktif bagi pemerintah dan penyelenggara Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro kepentingan rakyat, pro pembangunan dan pro kemajuan yang berdasarkan cita-cita luruh bangsa Indonesia yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata materian dan spiritual.

INTEL TIPIKOR – PHRI merancang kegiatan dan program kerja diselaraskan sesuai kebutuhan kekinian. Beberapa sorotan yang menjadi pijakan dalam penyusunan program kerja adalah Pembangunan Sumberdaya manusia, penegakan hukum dan HAM, pemerataan pembangunan, nasionalisme dan cinta tanah air, kualitas penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, pemanfaatan keuangan Negara (APBN dan APBD), proses legislasi dan beberapa pijakan lainnya.

SIFAT PERKUMPULAN INTEL TIPIKOR – PHRI

  1. 1.Perkumpulan berlandaskan jiwa nasionalisme dalam bingkai NKRI;
  2. 2.Perkumpulan didasarkan atas kebangsaan, nasionalisme demi
    menjaga keutuhan NKRI;
  3. 3.Perkumpulan didirikan atas persamaan persepsi dan tidak
      memihak kepada salah satu organisasi sosial maupun
    organisasi politik;
  4. 4.Perkumpulan ini adalah rumah aspirasi bagi seluruh warga Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dalam mendapatkan haknya;
  5. 5.Berkumpulan adalah mitra kristis, dan konstruktif pemerintah
    dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
    pro kedaulatan rakyat;
  1. AZAS PERKUMPULAN INTEL TIPIKOR – PHRI

    Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TUJUAN DAN FUNGSI INTEL TIPIKOR – PHRI

    1. 1.Melindungi hak Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan
      tertinggi di NKRI menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
    2. 2.Menjadi penyeimbang (Checks and Balances) dalam mewujudkan
      penyelenggaraan bernegara yang efektif dan pemerintahan yang
      bersih, berwibawa, pro-pembangunan dan pro-kedaulatan rakyat;
    3. 3.Melakukan pengawasan dan investigasi tindak pelanggaran
      dalam penyelenggraan Negara;
    4. 4.Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi
      terwujudnya kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan
      Pancasilais dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
      (NKRI);
    5. 5.Membantu usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang
      adil dan makmur, yang merata materiil dan spiritual;
    6. 6.Perkumpulan dalam kegiatannya berfungsi sebagai alat
      pelindung, pemersatu dan meningkatkan kesejahteraan anggota
      Perkumpulan (khususnya) dan masyarakat pada umumnya;
  1. BENTUK KEGIATAN PERKUMPULAN  INTEL TIPIKOR – PHRI

    Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat  melakukan kegiatan‐kegiatan sebagai berikut:

Bidang Pengawasan Dan Pemantauan

  1. 1.Pengawasan Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pelayanan publik;
  2. 2.Pengawasan Management pemerintahan dan tata pememerintahan
    (Pembuatan rencana kerja pemerintah dan implementasi kerja
    pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota);
  3. 3.Pengawasan kinerja aparatur negara dan aparatur penegak hukum;
  4. 4.Pengawasan penggunaan dan pemanfaatan keuangan Negara APBN
    dan APBD;
  5. 5.Pengawasan lingkungan hidup;

Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia

  1. 1.Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia;
  2. 2.Perlindungan dan pembelaan hak Anak dan hak perempuan;
  3. 3.Perlindungan dan pembelaan hak konsumen;
  4. 4.Perlindungan dan pembelaan hak rakyat, hak masyarakat
    adat dan masyarakat tradisional;
  5. 5.Pemantauan dan investigasi tindak pidana korupsi, tindak
    pidana berat, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum;
  6. 6.Pemantauan proses legislasi, pembuatan undang-undang dan
    pembuatan turunan undang-undang (PERPU, PERPRES, PP, PERMEN,
    PERDA, PERGUB dan PERBUB);
  7. 7.Pemantauan penyelenggaraan proses peradilan dan
    penyelenggaraan peradilan disemua tingkatan peradilan;
  8. 8.Perlindungan saksi dan korban;
  9. 9.Perlindungan lingkungan hidup;
  10. 10.Seminar/DIKLAT pemberantasan dan pencegahan korupsi;
  11. 11.Seminar/DIKLAT masyarakat sadar hukum;
  12. 12.Seminar/DIKLAT keahlian investigasi dan intelijen;
  13. 13.Diklat paralegal dan pendamping hukum;
  14. 14.Sosialisasi undang-undang;
  15. 15.Pembentukan lembaga bantuan hukum,
    konsultasi hukum dan kantor hukum;

Bidang Sosial Dan Kemanusiaan

  1. 1.Penanggulangan bencana;
  2. 2.Donasi/sumbangan sosial;
  3. 3.Pengobatan gratis;
  4. 4.Rehabilitasi saksi korban;
  5. 5.Rehabilitasi sosial;
  6. 6.Beasiswa pendidikan;

Publikasi/Media

  1. 1.Penerbitan Koran atau surat kabar, tabloid, majalah,
    jurnal ilmiah, buku dll;
  2. 2.Media Online;
  3. 3.Program siaran radio dan televisi;
  4. 4.Survey, Penelitian dan pengembangan;

Bidang Kemasyarakatan

  1. 1.Seminar/DIKLAT Kewirausahaan masyarakat;
  2. 2.DIKLAT dan pengembangan kesejahteraan masyarakat;
  3. 3.Pembentukan koperasi dan kelompok usaha masyarakat;
  4. 4.Pembentukan rumah aspirasi masyarakat;
  5. 5.Pengembangan komoditi lokal daerah;
  6. 6.Kerja bakti dan Siskamling;