Guna melengkapi legalitas Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR-PHRI), saat ini telah terdaftar kepemilikan Hak KekayaaN Intelektual (HAKI) untuk nama dan logo Perkumpulan INTEL TIPIKOR-PHRI dari Kementerian Hukum dan HAM RI.