Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI juga merupakan mitra kritis dan konstruktif pemerintah sebagai penyelenggara Negara, guna mencapai pemerintahan yang bersih, berwibawa, melayani, pro-rakyat, pro pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai cita-cita luhur pendirian BAngsa Indonesia.
Berdasarkan legalitas pendirian, Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) melakukan investigas dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.
Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) guna mengawal pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan tugas pemerintahan serta wadah yang menjembatani masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Sesuai dengan legalitas pendirian, tugas fungsi dan cakupan kerja perkumpulan Intel Tipikor – PHRI dapat kami gambarkan sebagai berikut :
Maksud Dan Tujuan Perkumpulan:
1.Melindungi hak Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
diNKRI menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
2.Menjadi penyeimbang (Checks and Balances) dalam mewujudkan penyelenggaraan
bernegara yang efektif dan pemerintahan yang bersih, berwibawa,
pro-pembangunan dan pro-kedaulatan rakyat;
3.Melakukan pengawasan dan investigasi tindak pelanggaran dalam
penyelenggraan Negara;
4.Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi terwujudnya
kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
5.Membantu usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, yang merata materiil dan spiritual;
6.Perkumpulan dalam kegiatannya berfungsi sebagai alat pelindung, pemersatu
dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perkumpulan (khususnya) dan
masyarakat pada umumnya;
Cakupan Dan Bentuk Kegiatan Intel Tipikor -PHRI
Kegiatan Dalam Bidang Pengawasan dan Pemantauan meliputi :
1. Pengawasan Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pelayanan publik;
2. Pengawasan Management pemerintahan dan tata pememerintahan
(Pembuatan rencana kerja pemerintah dan implementasi kerja pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota);
3. Pengawasan kinerja aparatur negara dan aparatur penegak hukum;
4. Pengawasan penggunaan dan pemanfaatan keuangan Negara APBN dan APBD;
5. Pengawasan lingkungan hidup;
Kegiatan Dalam Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi :
1.Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia;
2. Perlindungan dan pembelaan hak Anak dan hak perempuan;
3. Perlindungan dan pembelaan hak konsumen;
4. Perlindungan dan pembelaan hak rakyat, hak masyarakat adat dan masyarakat tradisional;
5. Pemantauan dan investigasi tindak pidana korupsi, tindak pidana berat,
tindak pidana khusus dan tindak pidana umum;
6. Pemantauan proses legislasi, pembuatan undang-undang dan pembuatan
turunan undang-undang (PERPU, PERPRES, PP, PERMEN, PERDA, PERGUB
dan PERBUB);
7. Pemantauan penyelenggaraan proses peradilan dan penyelenggaraan
peradilan disemua tingkatan peradilan;
8. Perlindungan saksi dan korban;
9. Perlindungan lingkungan hidup;
10. Seminar/DIKLAT pemberantasan dan pencegahan korupsi;
11. Seminar/DIKLAT masyarakat sadar hukum;
12. Seminar/DIKLAT keahlian investigasi dan intelijen;
13. Diklat paralegal dan pendamping hukum;
14. Sosialisasi undang-undang;
15. Pembentukan lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum dan kantor hukum;
Kegiatan Dalam Bidang Sosial Dan Kemanusiaan meliputi :
Kegiatan Dalam Bidang Publikasi/Media meliputi :
Kegiatan Dalam Bidang Kemasyarakatan meliputi :