Perkumpulan INTEL TIPIKOR PHRI didirikan pada tanggal 30 Januari 2018, di Jakarta dan telah Resmi sebagaimana Akta Pendirian Nomor 10 Oleh Notaris Henry Siregar, SH, M.Kn. Registrasi Sk.Per. No. 076/SK.PER/NOT/III/2018. Keputusan Badan Hukum Kemenkumham  Nomor: AHU-0001300.AH.01.07 TAHUN 2018.

Maksud pendirian perkumpulan ini adalah sebagai sarana bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk membela, mempertahan serta mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaualatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI juga merupakan mitra kritis dan konstruktif pemerintah sebagai penyelenggara Negara, guna mencapai pemerintahan yang bersih, berwibawa, melayani, pro-rakyat, pro pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai cita-cita luhur pendirian BAngsa Indonesia.

 

Berdasarkan legalitas pendirian, Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) melakukan investigas dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan  tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.

Kehadiran Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) guna mengawal pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan tugas pemerintahan serta  wadah yang menjembatani masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

 

Sesuai dengan legalitas pendirian, tugas fungsi dan cakupan kerja perkumpulan Intel Tipikor – PHRI dapat kami gambarkan sebagai berikut :

Maksud Dan Tujuan Perkumpulan:

  1. 1.Melindungi hak Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
    diNKRI menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
  2. 2.Menjadi penyeimbang (Checks and Balances) dalam mewujudkan penyelenggaraan
    bernegara yang efektif dan pemerintahan yang bersih, berwibawa,
    pro-pembangunan dan pro-kedaulatan rakyat;
  3. 3.Melakukan pengawasan dan investigasi tindak pelanggaran dalam
    penyelenggraan Negara;
  4. 4.Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi terwujudnya
    kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais dalam bingkai Negara
    Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  5. 5.Membantu usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan
    makmur, yang merata materiil dan spiritual;
  6. 6.Perkumpulan dalam kegiatannya berfungsi sebagai alat pelindung, pemersatu
    dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perkumpulan (khususnya) dan
    masyarakat pada umumnya;

Cakupan Dan Bentuk Kegiatan Intel Tipikor -PHRI

Kegiatan Dalam Bidang Pengawasan dan Pemantauan meliputi :

  1. 1. Pengawasan Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pelayanan publik;
  2. 2. Pengawasan Management pemerintahan dan tata pememerintahan
    (Pembuatan rencana kerja pemerintah dan implementasi kerja pemerintah
    pusat, provinsi dan kabupaten/kota);
  3. 3. Pengawasan kinerja aparatur negara dan aparatur penegak hukum;
  4. 4. Pengawasan penggunaan dan pemanfaatan keuangan Negara APBN dan APBD;
  5. 5. Pengawasan lingkungan hidup;

Kegiatan Dalam Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi :

  1. 1.Perlindungan dan pembelaan hak asasi manusia;
  2. 2. Perlindungan dan pembelaan hak Anak dan hak perempuan;
  3. 3. Perlindungan dan pembelaan hak konsumen;
  4. 4. Perlindungan dan pembelaan hak rakyat, hak masyarakat
       adat dan masyarakat tradisional;
  5. 5. Pemantauan dan investigasi tindak pidana korupsi, tindak pidana berat,
    tindak pidana khusus dan tindak pidana umum;
  6. 6. Pemantauan proses legislasi, pembuatan undang-undang dan pembuatan
    turunan undang-undang (PERPU, PERPRES, PP, PERMEN, PERDA, PERGUB
    dan PERBUB);
  7. 7. Pemantauan penyelenggaraan proses peradilan dan penyelenggaraan
    peradilan disemua tingkatan peradilan;
  8. 8. Perlindungan saksi dan korban;
  9. 9. Perlindungan lingkungan hidup;
  10. 10. Seminar/DIKLAT pemberantasan dan pencegahan korupsi;
  11. 11. Seminar/DIKLAT masyarakat sadar hukum;
  12. 12. Seminar/DIKLAT keahlian investigasi dan intelijen;
  13. 13. Diklat paralegal dan pendamping hukum;
  14. 14. Sosialisasi undang-undang;
  15. 15. Pembentukan lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum dan kantor hukum;

Kegiatan Dalam Bidang  Sosial Dan Kemanusiaan meliputi :

  1. 1. Penanggulangan bencana;
  2. 2. Donasi/sumbangan sosial;
  3. 3. Pengobatan gratis;
  4. 4. Rehabilitasi saksi korban;
  5. 5. Rehabilitasi sosial;
  6. 6. Beasiswa pendidikan;

Kegiatan Dalam Bidang Publikasi/Media meliputi :

  1. 1.Penerbitan Koran atau surat kabar, tabloid, majalah, jurnal, buku dll;
  2. 2.Media Online;
  3. 3.Program siaran radio dan televisi;
  4. 4.Survey, Penelitian dan pengembangan;

Kegiatan Dalam Bidang Kemasyarakatan meliputi :

  1. 1.Seminar/DIKLAT Kewirausahaan masyarakat;
  2. 2.DIKLAT dan pengembangan kesejahteraan masyarakat;
  3. 3.Pembentukan koperasi dan kelompok usaha masyarakat;
  4. 4.Pembentukan rumah aspirasi masyarakat;
  5. 5.Pengembangan komoditi lokal daerah;
  6. 6.Kerja bakti;
  7. 7.Siskamling;